lebih jelasnya dapat dilihat di web di bawah ini :
http://id.scribd.com/doc/146149900/Konvensi
Kamis, 06 Juni 2013
Konvensi-Konvensi Internasional
Konvensi-Konvensi Internasional
Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu perjanjian internasional
antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati bersama. Terkadang
perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan berulang kali
dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil karya dari si
pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi internasional seperti Berner
Conventionatau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan
beberapa contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). Penulisan pada tugas ini saya akan membahas beberapa contoh tersebut.
A. Berner
Convention atau Konvensi Berner
Konvensi ini merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta,
pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886. Konvensi Bern mengikuti
langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dimana kedua badan tersebut
bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk perlindungan kekayaan
intelektual di Bern pada tahun 1893. Konvensi Bern direvisi di Parispada tahun
1896 dan di Berlin pada tahun 1908, kemudian diselesaikan di Bern pada tahun
1914. Konvensi Bern direvisi kembali di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada
tahun 1948, di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan
diubah kembali pada tahun 1979.
Pada Januari 2006, terdapat 160 negara anggota konvensi Bern. Konvensi
Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari
karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya
(yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka
adalah warga negaranya sendiri. Konvensi Bern bukanlah sekedar persetujuan
tentang bagaimana hak cipta harus diatur di negara-negara anggotanya, melainkan
menetapkan serangkaian tolak ukur minimum yang harus dipenuhi oleh
undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta dibawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan
pendaftaran secara eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya,
kecuali fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama
50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara
anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih
lama. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas minimum selama 25 tahun
sejak tahun foto tersebut dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya
adalah 50 tahun sejak pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah
pembuatannya apabila film tersebut tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50
tahun sejak pembuatannya.
Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari
negara yang melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8
menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari negara itu menyatakan hal
yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang
ditetapkan dari negara asal dari karya itu", artinya si pengarang biasanya
tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada
di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan
perlindungan yang lebih lama.
B. Universal
Copyright Convention (UCC)
Konvensi Internasional Hak Cipta (Univesal Copyright Convention)
diselenggarakan pada tahun 1952 yang ditandatangani di Geneva. Konvensi ini
direvisi kembali di Paris pada tahun 1971, menentukan secara umum lamanya
perlindungan hak cipta tidak boleh kurang dari selama hidup pencipta dan 25
(dua puluh lima) tahun setelah meninggal dunia. Pada ayat (2b) disebutkan bahwa
perlindungan hak cipta bisa didasarkan pada saat pertama diumumkan atau
didaftarkan. Lamanya perlindungan tidak boleh kurang dari 25 (dua puluh lima)
tahun mulai pada saat pengumuman atau pendaftaran karya cipta tersebut.
Konvensi Internasional Hak Cipta (Universal Copyright Convention) pada
pasal 4 ayat (3), memberikan ketentuan khusus lamanya perlindungan untuk karya
cipta tertentu, yaitu bidang fotografi dan seni pakai (applied art). Lamanya
jangka waktu perlindungan bisa disesuaikan dengan lamanya perlindungan untuk
bidang pekerjaan artistik (artistic work), atau paling minimal tidak boleh
kurang dari 10 (sepuluh) tahun.
C.
Konvensi-Konvensi
Tentang Hak Cipta
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1).
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra
dan seni. Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu
pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara
eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara
bersama - sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
-
SUBJEK HAK CIPTA
Ciptaan: adalah hasil
setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ?
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta:
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu
Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau
melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar,
atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah
penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin
yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
staff.ui.ac.id/internal/0508050289/material/BerneConvention.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)