Jumat, 11 Mei 2012

Artikel Kewarganegaraan


Beberapa ahli memiliki pernyataan yang berbeda tentang pengertian bangsa, 3 diantaranya yaitu
1.     Menurut Renant (Perancis) menyataan bahwa bangsa adalah terbagi dua, yaitu rakyat yang harus sama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
2.     Menurut Hans Kohn (Jerman) menyatakan bahwa bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bias dirumuskan secara pasti dan memiliki faktor-faktor yang objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
3.     Menurut F.Ratzel (Jerman) menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu, hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Jadi, jika dilihat dari pernyataan atau pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah semua golongan manusia yang beraneka ragam atau dapat disebut dengan BHINEKA TUNGGAL IKHA yang artinya berbeda-beda tetap satu jua dimana golongan manusia ini memilikinrasa kebersamaan dan rasa ingin bersatu untuk mencapai keinginan dan tujuan yang sama sebagai rakyat Indonesia yaitu Merdeka. Merdeka dalam arti hidup bahagia, mencapai kemakmuran, kesejahteraan hidup dan merdeka atas kemenangan Indonesia. Golongan yang beraneka ragam adalah dari berbagai macam suku, budaya, ras maupun agama.Untuk dapat bersatu kita dapat saling menghargai diantara perbedaan tersebut yang disebut dengan Toleransi atau saling menhargai untuk mencapai kerukunan dan perdamaian dunia.
1)    Menrut Friederich Herz (Jerman) dalam bukunya yang berjudul Nasionality in History and Politics mengemukakan 4 unsur terbentuknya suatu Negara adalah sebagai berikut :
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan social, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2)    Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari campur tangan dan dominasi bangsa asing terhadap urusan negerinya.
3)    Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian dan keikhlasan.
4)    Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan,pengaruh dan prestise.
Setelah kita mengerti apa itu bangsa, sebagai bangsa Indonesia yang tinggal di Negara Indonesia kita jg harus mengerti apa itu Negara. Pengertian Negara menurut :
·        Roger H. Soltau, menyatakan bahwa Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan peroalan bersama.
·        Harold J.Laski, menyatakan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah atas nama masyarakatnya.
·        R. Djoko Soentoro, menyatakan bahwa Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
Maka dari pernyataan menurut beberapa para ahli diatas dapat kita simpulkan bahwa Negara itu adalah alat hukum yang mempunyai wewenang yang bersifat memaksa secara sah dan tidak boleh dilanggar yang membuat masyarakat mau tidak mau harus mentaati peraturan yang berada didalam Negara tersebut yang jika dilanggar akan menimbulkan sanksi yang sesuai pelanggaran yang sanksinya sudah tertera didalam Undang-Undang untuk dapat mengatur serta mengendalikan persoalan-pesoalan yang terjadi didalam kumpulan manusia yang satu dengan yang lain. Seperti contohnya kasus bank Centuri, karena ksus ini melibatkan satu orang dengan orang yang lainnya. Masalah yang terjadi antara masyarakat yang satu dengan yang lain adalah tanggung jawab bersama yang dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Adapun syarat-sayat atau unsure terbentuknya Negara adalah yang pertama adanya rakyat yaitu orang-orang yang secara nyata berada dan tinggal didalam Negara tersebut atu wilayah yang secara patuh mentaati peraturan Negara tersebut, yang kedua adanya wilayah yaitu syarat mutlak suatu Negara dimana orang-orang bisa tinggal dan memiliki perbatasan, yaitu wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara dan wilayah ekstrateritorial dan yang ketiga adanya pengakuan dari Negara lain yaitu pengakuan secara defacto atau pengakuan secara fisik atau nyata bahwa diwilayah tersebut terdapat Negara dan pengakuan secara de jure yaitu pernyataan secara resmi menurut hukum mngenai berdirinya suatu Negara.
Menurut teori pertumbuhan bertahap Negara dapat terjadi secara primer dan sekunder. Secara primer Negara terjadi ke dalam 4 fase, yaitu

1.     Fase Genootschape atau disebut dengan persekutuan masyarakat. Dalam fase ini kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, yang kmudian berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat (suku). Dari kelompok tersebut terpilihlah kepala sukusebagai pemimpin yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan kesejahteraan rakyatnya.
2.     Fase Reich atau kerajaan. Kepala suku sebagai primus inter pares yaitu orang pertama diantara yang sederajat, kemudian memiliki kekuasaan yang lebih luas sehingga menjadi raja yang memimpin rakyatnya dan membentuk kekuatan untuk dapat menghadapi pemberontak sehingga lama kelamaan terbentuk kesadaran dalam dirinya akan kebangsaan dalam bentuk Negara nasional.
3.     Fase Staat atau Negara nasional. Pada fase ini diawali dan diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi, dimana semua rakyat dipaksa untuk mematuhi keinginan raja dan hanya satu identitas kebangsaan.
4.     Fase demcratische atau Negara demokrasi. Pada fase ini muncul rasa kesadaran kebangsaan yang semakin tinggi dan tidak ingin diperintah oleh raja yang sewenang-wenang dikarenakan adanya keinginan masyarakat untuk mengendalikan pemerintah.
Kemudian menurut teori pertumbuhan secara sekunder. Teori ini lebih mengungkapkan secara singkat tanpa ada tahapan, yaitu terbentuknya suatu Negara dikaitkan dengan keberadaan Negara lain yaitu berupa pengakuan secara de facto dan de jure.
Di dalam suatu Negara terdapat warga Negara, dimana terdapat pernyataan yang berbeda dari beberapa sumber.
Warga Negara adalah orang-orang yang tinggal disuatu daerah dalam waktu yang cukup lama.
Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara.
Warga Negara adalah orang-orang Indonesia asli atau orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
Maka dapat disimpulkan dari pernyataan ketiga sumber diatas bahwa warga Negara adalah orang-orang Indonesia asli atau orang-orang bangsa lain yang tinggal dalam suatu daerah dalam kurun waktu yang cukup lama dan sudah memiliki syarat ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara. Lalu adakah bedanya antara warga Negara dengan penduduk?
Terdapat beberapa sumber yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian penduduuk, diantaranya adalah
1.     Penduduk adalah mereka yang berada didalam, bertempat tinggal, berdomisili di dalam suatu wilayah Negara yang menetap atau lahir secara turun temurun dan besar di Negara tersebut.
2.     Penduduk adalah perkumpulan orang-orang atau manusia yang berada didalamnya dan terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus atau kontinyu.
3.     Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Dari pernyataan beberapa sumber diatas dapat disimpulkan bahwa penduduk adalah perkumpulan orang-orang baik itu warga Negara indonesia maupun warga Negara asing yang bertempat tinggal dan menetap dalam kurun waktu yang sudah tertera pada kartu penduduknya atas peraturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain.
Di Indonesia penduduknya sangatlah padat, oleh karena itu pemerintah membuat program transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali. Program ini dilakukan untuk meratakan persebaran penduduk di seluruh wilayah nusantara, untuk pertahanan dan keamanan dan juga untuk meningkatkan tariff hidup masyarakat dengan memberikan kesempatan merubah nasib. Transmigrasi di Indonesia biasanya diatur dan didanai oleh pemerintah warganya ya ng kurang mampu atau golongan menengah keebawah.
Sumber :

Ø Modul Kewarganegaraan SMK. Kewarganegaraan untuk SMK kelas X. Cibinong: CV. BINA PUSTAKA; 2006. h. 2 – 6
Ø http://www.smkn6dki.org.id/id/materi…/HAKEKAT%20BANGSA.ppt

Minggu, 06 Mei 2012

CERPEN POLITIK


Seorang murid sekolah dasar mendapat pekerjaan rumah dari gurunya untuk menjelaskan arti kata POLITIK. Karena belum memahaminya, ia kemudian bertanya pada ayahnya.

Sang Ayah yang menginginkan si anak dapat berpikir secara kreatif kemudian memberikan penjelasan, "Baiklah nak, ayah akan mencoba menjelaskan denga perumpamaan, misalkan Ayahmu adalah orang yang bekerja untuk menghidupi keluarga, jadi kita sebut ayah adalah investor. Ibumu adalah pengatur keuangan, jadi kita menyebutnya pemerintah. Kami disini memperhatikan kebutuhan-kebutuhanmu, jadi kita menyebut engkau rakyat. Pembantu, kita masukkan dia ke dalam kelas pekerja, dan adikmu yang masih balita, kita menyebutnya masa depan. Sekarang pikirkan hal itu dan lihat apakah penjelasan ayah ini bisa kau pahami?"

Si anak kemudian pergi ke tempat tidur sambil memikirkan apa yang dikatakan ayahnya. Pada tengah malam, anak itu terbangun karena mendengar adik bayinya menangis. Ia melihat adik bayinya mengompol. Lalu ia menuju kamar tidur orang tuanya dan mendapatkan ibunya sedang tidur nyenyak.

Karena tidak ingin membangunkan ibunya, maka ia pergi ke kamar pembantu. Karena pintu terkunci, maka ia kemudian mengintip melalui lubang kunci dan melihat ayahnya berada di tempat tidur bersama pembantunya.

Akhirnya ia menyerah dan kembali ke tempat tidur, sambil berkata dalam hati bahwa ia sudah mengerti arti POLITIK.

Pagi harinya, sebelum berangkat ke sekolah ia mengerjakan tugas yang diberikan oleh gurunya dan menulis pada buku tugasnya: 'Politik adalah hal dimana para Investor meniduri kelas Pekerja, sedangkan Pemerintah tertidur lelap, Rakyat diabaikan dan Masa Depan berada dalam kondisi yang menyedihkan."