Penjelasan Sila
Kelima
Sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupoan masyarakat
Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan
sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban,
serta menghormati hak-hak orang lain.
Nilai yang terkandung
dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai
oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan atau perwakilan. Dalam sila ke-5 tersebut terkandung
nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama.
Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud
dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).
Keadilan tersebut
didasari dan dijiwai oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilandalam hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan
masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya
nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah
meliputi:
- Keadilan Distributif
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu
hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah
yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk
kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang
didasrkan atas hak dan kewajiban.
- Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara
terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi
keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam
negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani
umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya
paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
- Keadilan Komulatif
Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu
dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.