Sabtu, 29 Desember 2012

Penjelasan Sila Pertama Pancasila


Penjelasan Sila Pertama

Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
  1. Nilai dasar, yaitu nilai mendasari nilai instrumental. Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikt banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.
  2. Nilai instrumental, yaitu nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Nilai ini dapat berupa Tap MPR, UU, PP, dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Nilai praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa yang ateis. Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat pada perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya sesuai dengan ajaran atau tuntutan agama yang dianutnya. Nilai ketuhanan juga memiliki arti bagi adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminasi antar umat beragama.
Tolenransi beragama tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu bercampur Dari beberapa uraian di atas kita dapat menyimpulkan pelaksanaan Ibadah Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa antara lain:
  1. Negara kita adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara memberikan jaminan kebebasan kepada warga negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
  3. Kita tidak boleh memaksakan seseorang untuk memeluk agama kita atau memaksa seseorang pindah dari satu agama ke agama yang lain.
  4. Dalam hal ibadah negara memberikan jaminan seluas-luasnya kepada semua umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
  5. Setiap warga negara Indonesia harus percaya dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar