Jumat, 06 April 2012

Negara


a)      Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

b)      Unsur – unsur Terbentuknya Negara
Unsur-unsur negara menurut Miriam. B terdiri dari:
-          Penduduk
-          Wilayah
-          Pemerintah
Dari pendapat diatas bahwa unsur pokok sebagai syarat mutlak terbentuknya suatu negara adalah terdapatnya rakyat, adanya daerah atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Tanpa ketiga unsur pokok tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai negara. Ketiga unsur pokok tersebut disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.

c)      Teori dari Negara
Teori terbentuknya Negara ada 3 macam,yaitu :
-   Teori hukum alam
Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara.

-   Teori ketuhanan (islam + Kristen)
Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.

-   Teori perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
d)     Proses Negara
Dalam proses pembentukan sebuah negara, terdapat integrasi dan disintegrasi negara. Integrasi negara adalah suatu proses dimana suatu negara menyatukan dirinya dengan negara lain berdasarkan faktor-faktor tertentu. Proses ini sedikit banyak dipengaruhi oleh faktor politik. Disintegrasi negara adalah suatu proses memisahkan diri karena adanya perbedaan politik dengan negara asal (negara sebelumnya). Perbedaan politik ini dilatar-belakangi oleh banyak faktor. Salah satunya adalah perbedaan etnis, ketimpangan ekonomi, faktor kesejarahan, dan lain sebagainya.

e)      Bentuk – bentuk Negara
Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu:
-          Negara Konfederasi
Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
-          Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari.
-          Negara Federasi
Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.



Sumber :         - http://phaul-heger.blogspot.com/2012/01/b-bentuk-bentuk-negara.html
- http://catatandhila.wordpress.com/2010/09/18/proses-pembentukan-sebuah-negara-geografi-politik/
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/02/pengertian-negara-teori-      terbentuknya-negara-dan-unsur-negara/
- http://carapedia.com/unsur_unsur_negara_menurut_para_ahli_info800.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar