Sabtu, 29 Desember 2012

Penjelasan Sila Kelima Pancasila


Penjelasan Sila Kelima


Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan soial dalam kehidupoan masyarakat Indonesia. Dalam rangka ini dikembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.
Nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia didasari dan dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka di dalam sila ke-5 tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).
Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakekat keadilan manusia yaitu keadilandalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat, bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
Konsekuensinya nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah meliputi:
  • Keadilan Distributif


Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlukan tidak sama. Keadilan distributif sendiri yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi serta kesempatan dalam hidup bersama yang didasrkan atas hak dan kewajiban.
  • Keadilan Legal (Keadilan Bertaat)

Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan dalam masalah ini pihak wargalah yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara. Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan untuk yang lainnya disebut keadilan legal.
  • Keadilan Komulatif

Yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asan pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Penjelasan Sila Pertama Pancasila


Penjelasan Sila Pertama

Dalam filsafat Pancasila juga disebutkan bahwa ada 3 (tiga) tingkatan nilai, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
  1. Nilai dasar, yaitu nilai mendasari nilai instrumental. Nilai dasar adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat sedikt banyak mutlak. Kita menerima nilai dasar itu sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi.
  2. Nilai instrumental, yaitu nilai sebagai pelaksanaan umum dari nilai dasar. Umumnya berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri. Nilai ini dapat berupa Tap MPR, UU, PP, dan peraturan perundangan yang ada untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  3. Nilai praktis, yaitu nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai praktis sesungguhnya menjadi batu ujian, apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar-benar hidup dalam masyarakat Indonesia.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, bukan bangsa yang ateis. Pengakuan terhadap Tuhan diwujudkan dengan perbuatan untuk taat pada perintah Tuhan dan menjauhi laranganNya sesuai dengan ajaran atau tuntutan agama yang dianutnya. Nilai ketuhanan juga memiliki arti bagi adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminasi antar umat beragama.
Tolenransi beragama tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu bercampur Dari beberapa uraian di atas kita dapat menyimpulkan pelaksanaan Ibadah Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa antara lain:
  1. Negara kita adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Negara memberikan jaminan kebebasan kepada warga negara untuk memeluk salah satu agama atau kepercayaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
  3. Kita tidak boleh memaksakan seseorang untuk memeluk agama kita atau memaksa seseorang pindah dari satu agama ke agama yang lain.
  4. Dalam hal ibadah negara memberikan jaminan seluas-luasnya kepada semua umat beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
  5. Setiap warga negara Indonesia harus percaya dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Senin, 29 Oktober 2012

Ilmu Sosial Dasar (Lokal)


Enam Tahun Lumpur Lapindo, Sisakan Tangis dan Dampak Sosial


PADA 29 MEI kemarin tragedi luapan lumpur lapindo di Porong, Sidoarjo memasuki tahun keenam. Namun demikian penyelesaian sejumlah masalah yang diakibatkan darinya masih menyisakan tanda tanya. Semburan masih nampak. Pembayaran ganti rugi pada korban belum tuntas. Diterangkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), rata-rata volume lumpur yang menyembur berkisar 10 hingga 15 ribu meter kubik per hari.
Tumpukan 4.129 berkas dari 13.286 keseluruhan berkas korban lumpur belum dilunasi. Nilai ganti rugi mencapai sekitar Rp 920 miliar. Bahkan mereka yang dinyatakan belum lolos verifikasi sengketa lahan, belum mendapat pembayaran sama sekali, yaitu sebanyak 73 berkas dengan nilai ganti rugi Rp 27,5 miliar.
Lapindo hanya bisa menjanjikan Rp 400 miliar yang akan didistribusikan pada Juli mendatang dengan prioritas ganti rugi di bawah Rp 500 juta. Sedangkan sisanya 'belum jelas'.
Menurut aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Yuliani, enam tahun masalah lumpur lapindo hanya menimbulkan dampak sosial. Masalah kesehatan misalnya. Data di Puskesmas Porong menunjukkan tren sejumlah penyakit terus meningkat sejak 2006. Penderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) yang pada 2005 sebanyak 24.719 orang, pada 2009 meningkat pesat menjadi 52.543 orang. Selain itu, gastritis yang pada 2005 baru 7.416 orang, pada 2009 melonjak tiga kali lipat menjadi 22.189 penderita. 
Kemudian masalah pendidikan, setelah 33 sekolah ditenggelamkan lumpur. Hingga saat ini, belum ada satu pun sekolah pengganti yang dibangun pemerintah. 
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menambahkan, potensi masalah lain yang timbul adalah masalah kecemburuan sosial dan konflik antarwarga. Mengapa demikian? Koordinator Nasional JATAM Andrie S Wijaya menjelaskan, penetapan wilayah terdampak lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, semakin tidak jelas. Hal ini lah yang berpotensi memunculkan kecemburuan sosial dan konflik antarwarga dari daerah yang terkena dampak lumpur.
“Bibit konflik horisontal di tingkat warga akibat buruknya pembayaran ganti rugi lahan," kata Andrie. Banyak warga yang belum mendapat ganti rugi padahal daerah mereka ditetapkan sebagai wilayah terdampak sejak pertama kali semburan lumpur terjadi, 29 Mei 2006. Dalam ketidakpastian itu, pemerintah malah menetapkan wilayah terdampak baru dan mempercepat pembayaran. Ini tentu akan menimbulkan kecemburuan sosial.
Pemerintah menetapkan wilayah lain sebagai wilayah terdampak baru dan proses pembayaran dipercepat, sementara wilayah yang jelas-jelas terdampak dari awal, pembayarannya malah belum jelas.

Ilmu Sosial Dasar (Nasional)


Permasalahan sosial di Indonesia


Permasalanan sosial di Indonesia sangat banyak, contoh dari permasalahan sosial tersebut adalah:
·          Kemiskinan
Penyebab kemiskinan di Indonesia adalah banyaknya pengangguran dan mahalnya kebutuhan pokok. Akibat dari banyaknya pengangguran dan mahalnya kebutuhan pokok adalah tingkat pendidikan yang rendah.
·          Tingkat pendidikan rendah
Kemiskinan adalah salah satu pengaruh dari rendahnya tingkat pendidikan, sehingga banyak orang miskin yang tidak dapat menyekolahkan anaknya sampai perguruan tinggi. Tingkat pendidikan yang rendah menakibatkan banyaknya pengangguran di negara ini.
·          Tindakan kriminal
Tindakan kriminal merupakan tindakan kekerasan yang meminta barang berharga. Penyebab tindakan kriminal yaitu tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga melakukan tindakan kriminal berupa merampok atau mencuri. Banyak orang-orang yang dirugikan dalam masalah tindakan kriminal ini.
·          Pengangguran
Penyebab pengangguran adalah tidak seimbangnya antara lapangan kerja dengan warga usia produktif. Sehingga mengakibatkan kemiskinan di Indonesia.
Dan jika semua masalah sosial tersebut ingin diselesaikan. Maka yang pertama dibenahi adalah pendidikan karena tingkat pendidikan rendah adalah masalah utama sehingga mempengaruhimasalah lainnya.

Ilmu Sosial Dasar (Regional)


Gejala Sosial Rogol Atau Jenayah Rogol di Malaysia

Definisi jenayah rogol adalah dalam undang-undang jenayah, istilah "rogol" merujuk kepada serangan seksual yang mana penyerang memaksa mangsa yang enggan bersetuju untuk melakukan hubungan seksual. Sesetengah perundangan menggunakan istilah seperti "serangan seksual" atau "dipukul untuk seksual", dan ada juga yang mentakrifkan "rogol" sebagai serangan seksual dengan penembusan. "Rogol" boleh juga merujuk kepada hubungan seksual dengan seorang yang rela tetapi dari segi undang-undang belum cukup umur.
Dalam bahasa pasar, istilah "rogol kenalan" merujuk kepada perogolan yang berlaku antara individu yang berjumpa atau berkenalan. Selain itu Rogol yang disebabkan penggunaan pukau  dan seumpama untuk membuat mangsa mereka tidak sedar akan diri sebelum diserang.
Sejak akhir-akhir ini, masyarakat Malaysia sering dikejutkan dengan berita mengenai kes rogol hingga membawa kepada kes bunuh selepas dirogol di negara kita pada saban tahun. Fenomena ini berpunca daripada pelbagai faktor. Antaranya ialah, keadaan politik di Malaysia kerana ianya melibatkan kepimpinan negara. Senario politik yang berlaku ini menyebabkan pengabaian program untuk mendidik masyarakat.negara kita. Apabila didikan diperingkat Negara tidak dijalankan melalui media elektronik dan media massa maka masyarakat akan kosong jiwa mereka.
Namun harus diingatkan juga bahawa perlakuan jenayah rogol juga bukan hanya disebabkan berpunca daripada lelaki sahaja tetapi berpunca juga daripada wanita yang menjadikan tubuh badannya yang cantik dan sempurna itu sebagai tatapan khalayak ramai. Gaya pemakaian wanita ini menjadi serius akibat terpengaruh dengan fesyen terkini yang datangnya dari negara barat, maka wanita di Negara ini lupa asal usul dirinya yang sepatutnya berpegang dengan kaedah pemakaian Islam. 
Penyelidikan yang dijalankan ini adalah berkaitan punca jenayah rogol ini berlaku. Penyelidikan telah dijalankan di Unit halaqah Penjara Kajang Selangor hasil secara temubual mendapati hamper 90% jenayah rogol berlaku akibat kurangnya penekanan aspek agama terutamanya shalat lima waktu yang menjadi asas kepada agama Islam. Justru, hal ini memerlukan masa yang amat panjang untuk mentarbiah kembalikan masyarakat Islam untuk kembali kepada ajaran Islam yang sebenar. 
Kesimpulannya masing-masing memainkan peranan penting dalam menangani gejala sosial ini sebagai contohnya pihak kerajaan haruslah lebih efektif dalam merencanakan program untuk masyarakat kearah memulihkan akidah Islam yang kukuh supaya menjadi benteng yang utuh berteraskan keiamanan dan ketakwaan kepada Allah.

Ilmu Sosial Dasar (Internasional)


Afrika-Amerika


Etnis Afrika-Amerika, atau Afro-Amerika, adalah sebuah kelompok etnis di Amerika Serikat yang nenek moyangnya banyak berasal dari Afrika di bagian Sub-Sahara dan Barat. Mayoritas dari rakyat etnis Afrika-Amerika berdarah Afrika, Eropa dan Amerika Asli.
Istilah yang digunakan untuk merujuk kepada kelompok etnis ini dalam sejarah termasuk negro, kulit hitam, dan istilah lainnya dalam bahasa Inggris: colored, Afro-Americans. Kata negro  dan colored  kini lebih jarang digunakan dan sering dianggap menghina. Afrika-Amerika, kulit hitam kini lebih sering digunakan, meski istilah Afrika-Amerika sering disalah gunakan untuk merujuk kepada warga kulit hitam yang bukan penduduk Amerika Serikat juga.
Menurut sensus AS tahun 2003, ada sejumlah 37,1 juta warga kulit hitam di AS, yang berarti 12,9 persen dari total populasi. New York City mempunyai rakyat kulit hitam perkotaan tertinggi pada tahun 2000 dengan jumlah 2 juta jiwa.

·                   Sejarah singkat
Bangsa kulit hitam pertama kali dijual dan diperdagangkan ke selatan Amerika sejak 1607 hingga 1807 ketika akhirnya pengimporan tersebut dilarang. Setelah Abraham Lincoln yang menentangperbudakan dilantik sebagai Presiden AS pada 1860, perbudakan pun dihapuskan pada 1863 melalui status hukum.
Meski demikian, perbedaan ras masih terasa hingga akhirnya sekitar awal dan pertengahan abad ke-20, rakyat kulit hitam mulai bangkit melawan diskriminasi terhadap suku mereka. Puncaknya terjadi pada tahun 1960-an dengan munculnya Gerakan Hak Asasi Manusia di bawah pimpinan Dr. Martin Luther King, Jr. dan Roy Wilkins sehingga kini rakyat kulit hitam di AS telah mendapatkan kehidupan dan perlakuan yang jauh lebih baik. Keadaan ekonomi dan tingkatan mereka dalam masyarakat juga telah menjadi lebih baik. Walaupun begitu, secara kolektif, mereka masih saja kalah dibandingkan dengan rakyat kulit putih dalam bidang-bidang tersebut. Banyak masalah sosial seperti akses kesehatan yang kurang dan kesulitan mendapatkan pekerjaan juga masih melekat pada warga kulit hitam di AS.

·                   Populasi Warga Afrika-Amerika di AS
Angka-angka di bawah berdasarkan sensus AS.
§  1790 = 757.208 ( 19,3 % dari total populasi Amerika Serikat )
§  1800 = 1.002.037 18,9 %
§  1810 = 1.377.808 19,0 %
§  1820 = 1.771.656 18,4 %
§  1830 = 2.328.642 18,1 %
§  1840 = 2.873.648 16,8 %
§  1850 = 3.638.808 15,7 %
§  1860 = 4.441.830 14,1 %
§  1870 = 4.880.009 12,7 %
§  1880 = 6.580.793 13,1 %
§  1890 = 7.488.788 11,9 %
§  1900 = 8.833.994 11,6 %
§  1910 = 9.827.763 10,7 %
§  1920 = 10,5 juta 9,9 %
§  1930 = 11,9 juta 9,7 %  ( persentase paling rendah dalam sejarah )
§  1940 = 12,9 juta 9,8 %
§  1950 = 15,0 juta 10,0 %
§  1960 = 18,9 juta 10,5 %
§  1970 = 22,6 juta 11,1 %
§  1980 = 26,5 juta 11,7 %
§  1990 = 30,0 juta 12,1 %
§  2000 = 34,6 juta 12,3 %



Sumber                        : http://id.wikipedia.org/wiki/Afrika-Amerika

Jumat, 11 Mei 2012

Artikel Kewarganegaraan


Beberapa ahli memiliki pernyataan yang berbeda tentang pengertian bangsa, 3 diantaranya yaitu
1.     Menurut Renant (Perancis) menyataan bahwa bangsa adalah terbagi dua, yaitu rakyat yang harus sama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
2.     Menurut Hans Kohn (Jerman) menyatakan bahwa bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bias dirumuskan secara pasti dan memiliki faktor-faktor yang objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
3.     Menurut F.Ratzel (Jerman) menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu, hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Jadi, jika dilihat dari pernyataan atau pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah semua golongan manusia yang beraneka ragam atau dapat disebut dengan BHINEKA TUNGGAL IKHA yang artinya berbeda-beda tetap satu jua dimana golongan manusia ini memilikinrasa kebersamaan dan rasa ingin bersatu untuk mencapai keinginan dan tujuan yang sama sebagai rakyat Indonesia yaitu Merdeka. Merdeka dalam arti hidup bahagia, mencapai kemakmuran, kesejahteraan hidup dan merdeka atas kemenangan Indonesia. Golongan yang beraneka ragam adalah dari berbagai macam suku, budaya, ras maupun agama.Untuk dapat bersatu kita dapat saling menghargai diantara perbedaan tersebut yang disebut dengan Toleransi atau saling menhargai untuk mencapai kerukunan dan perdamaian dunia.
1)    Menrut Friederich Herz (Jerman) dalam bukunya yang berjudul Nasionality in History and Politics mengemukakan 4 unsur terbentuknya suatu Negara adalah sebagai berikut :
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan social, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2)    Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari campur tangan dan dominasi bangsa asing terhadap urusan negerinya.
3)    Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian dan keikhlasan.
4)    Keinginan untuk menonjol diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan,pengaruh dan prestise.
Setelah kita mengerti apa itu bangsa, sebagai bangsa Indonesia yang tinggal di Negara Indonesia kita jg harus mengerti apa itu Negara. Pengertian Negara menurut :
·        Roger H. Soltau, menyatakan bahwa Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan peroalan bersama.
·        Harold J.Laski, menyatakan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah atas nama masyarakatnya.
·        R. Djoko Soentoro, menyatakan bahwa Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
Maka dari pernyataan menurut beberapa para ahli diatas dapat kita simpulkan bahwa Negara itu adalah alat hukum yang mempunyai wewenang yang bersifat memaksa secara sah dan tidak boleh dilanggar yang membuat masyarakat mau tidak mau harus mentaati peraturan yang berada didalam Negara tersebut yang jika dilanggar akan menimbulkan sanksi yang sesuai pelanggaran yang sanksinya sudah tertera didalam Undang-Undang untuk dapat mengatur serta mengendalikan persoalan-pesoalan yang terjadi didalam kumpulan manusia yang satu dengan yang lain. Seperti contohnya kasus bank Centuri, karena ksus ini melibatkan satu orang dengan orang yang lainnya. Masalah yang terjadi antara masyarakat yang satu dengan yang lain adalah tanggung jawab bersama yang dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Adapun syarat-sayat atau unsure terbentuknya Negara adalah yang pertama adanya rakyat yaitu orang-orang yang secara nyata berada dan tinggal didalam Negara tersebut atu wilayah yang secara patuh mentaati peraturan Negara tersebut, yang kedua adanya wilayah yaitu syarat mutlak suatu Negara dimana orang-orang bisa tinggal dan memiliki perbatasan, yaitu wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara dan wilayah ekstrateritorial dan yang ketiga adanya pengakuan dari Negara lain yaitu pengakuan secara defacto atau pengakuan secara fisik atau nyata bahwa diwilayah tersebut terdapat Negara dan pengakuan secara de jure yaitu pernyataan secara resmi menurut hukum mngenai berdirinya suatu Negara.
Menurut teori pertumbuhan bertahap Negara dapat terjadi secara primer dan sekunder. Secara primer Negara terjadi ke dalam 4 fase, yaitu

1.     Fase Genootschape atau disebut dengan persekutuan masyarakat. Dalam fase ini kehidupan manusia diawali dari sebuah keluarga, yang kmudian berkembang menjadi kelompok-kelompok masyarakat (suku). Dari kelompok tersebut terpilihlah kepala sukusebagai pemimpin yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan kesejahteraan rakyatnya.
2.     Fase Reich atau kerajaan. Kepala suku sebagai primus inter pares yaitu orang pertama diantara yang sederajat, kemudian memiliki kekuasaan yang lebih luas sehingga menjadi raja yang memimpin rakyatnya dan membentuk kekuatan untuk dapat menghadapi pemberontak sehingga lama kelamaan terbentuk kesadaran dalam dirinya akan kebangsaan dalam bentuk Negara nasional.
3.     Fase Staat atau Negara nasional. Pada fase ini diawali dan diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi, dimana semua rakyat dipaksa untuk mematuhi keinginan raja dan hanya satu identitas kebangsaan.
4.     Fase demcratische atau Negara demokrasi. Pada fase ini muncul rasa kesadaran kebangsaan yang semakin tinggi dan tidak ingin diperintah oleh raja yang sewenang-wenang dikarenakan adanya keinginan masyarakat untuk mengendalikan pemerintah.
Kemudian menurut teori pertumbuhan secara sekunder. Teori ini lebih mengungkapkan secara singkat tanpa ada tahapan, yaitu terbentuknya suatu Negara dikaitkan dengan keberadaan Negara lain yaitu berupa pengakuan secara de facto dan de jure.
Di dalam suatu Negara terdapat warga Negara, dimana terdapat pernyataan yang berbeda dari beberapa sumber.
Warga Negara adalah orang-orang yang tinggal disuatu daerah dalam waktu yang cukup lama.
Warga Negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara.
Warga Negara adalah orang-orang Indonesia asli atau orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
Maka dapat disimpulkan dari pernyataan ketiga sumber diatas bahwa warga Negara adalah orang-orang Indonesia asli atau orang-orang bangsa lain yang tinggal dalam suatu daerah dalam kurun waktu yang cukup lama dan sudah memiliki syarat ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara. Lalu adakah bedanya antara warga Negara dengan penduduk?
Terdapat beberapa sumber yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian penduduuk, diantaranya adalah
1.     Penduduk adalah mereka yang berada didalam, bertempat tinggal, berdomisili di dalam suatu wilayah Negara yang menetap atau lahir secara turun temurun dan besar di Negara tersebut.
2.     Penduduk adalah perkumpulan orang-orang atau manusia yang berada didalamnya dan terikat oleh aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus atau kontinyu.
3.     Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Dari pernyataan beberapa sumber diatas dapat disimpulkan bahwa penduduk adalah perkumpulan orang-orang baik itu warga Negara indonesia maupun warga Negara asing yang bertempat tinggal dan menetap dalam kurun waktu yang sudah tertera pada kartu penduduknya atas peraturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain.
Di Indonesia penduduknya sangatlah padat, oleh karena itu pemerintah membuat program transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali. Program ini dilakukan untuk meratakan persebaran penduduk di seluruh wilayah nusantara, untuk pertahanan dan keamanan dan juga untuk meningkatkan tariff hidup masyarakat dengan memberikan kesempatan merubah nasib. Transmigrasi di Indonesia biasanya diatur dan didanai oleh pemerintah warganya ya ng kurang mampu atau golongan menengah keebawah.
Sumber :

Ø Modul Kewarganegaraan SMK. Kewarganegaraan untuk SMK kelas X. Cibinong: CV. BINA PUSTAKA; 2006. h. 2 – 6
Ø http://www.smkn6dki.org.id/id/materi…/HAKEKAT%20BANGSA.ppt

Minggu, 06 Mei 2012

CERPEN POLITIK


Seorang murid sekolah dasar mendapat pekerjaan rumah dari gurunya untuk menjelaskan arti kata POLITIK. Karena belum memahaminya, ia kemudian bertanya pada ayahnya.

Sang Ayah yang menginginkan si anak dapat berpikir secara kreatif kemudian memberikan penjelasan, "Baiklah nak, ayah akan mencoba menjelaskan denga perumpamaan, misalkan Ayahmu adalah orang yang bekerja untuk menghidupi keluarga, jadi kita sebut ayah adalah investor. Ibumu adalah pengatur keuangan, jadi kita menyebutnya pemerintah. Kami disini memperhatikan kebutuhan-kebutuhanmu, jadi kita menyebut engkau rakyat. Pembantu, kita masukkan dia ke dalam kelas pekerja, dan adikmu yang masih balita, kita menyebutnya masa depan. Sekarang pikirkan hal itu dan lihat apakah penjelasan ayah ini bisa kau pahami?"

Si anak kemudian pergi ke tempat tidur sambil memikirkan apa yang dikatakan ayahnya. Pada tengah malam, anak itu terbangun karena mendengar adik bayinya menangis. Ia melihat adik bayinya mengompol. Lalu ia menuju kamar tidur orang tuanya dan mendapatkan ibunya sedang tidur nyenyak.

Karena tidak ingin membangunkan ibunya, maka ia pergi ke kamar pembantu. Karena pintu terkunci, maka ia kemudian mengintip melalui lubang kunci dan melihat ayahnya berada di tempat tidur bersama pembantunya.

Akhirnya ia menyerah dan kembali ke tempat tidur, sambil berkata dalam hati bahwa ia sudah mengerti arti POLITIK.

Pagi harinya, sebelum berangkat ke sekolah ia mengerjakan tugas yang diberikan oleh gurunya dan menulis pada buku tugasnya: 'Politik adalah hal dimana para Investor meniduri kelas Pekerja, sedangkan Pemerintah tertidur lelap, Rakyat diabaikan dan Masa Depan berada dalam kondisi yang menyedihkan."

Minggu, 22 April 2012

4. Politik Strategi Nasional

  • Pengertian Politik, Strategi Dan Politik Strategi Nasional (Polstranas)

Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
1. Dalam arti kepentingan umum (politics)

Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)

Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
a.      Negara
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.

b.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh, atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.

c.       Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final Keluarannya bisa berupa suatu tindakan (aksi) atau suatu opini terhadap pilihan

d.      Kepentingan umum
Suatu asas yang dilaksanakan berdasarkan atas kepentingan untuk orang banyak diatas kepentingan golongan ataupun pribadi, demi terciptanya persatuan dan persatuan.

  • Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.

  • Penyusunan Politik dan Strategi Nasional

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
.