Beberapa ahli memiliki
pernyataan yang berbeda tentang pengertian bangsa, 3 diantaranya yaitu
1.
Menurut Renant
(Perancis) menyataan bahwa bangsa adalah terbagi dua, yaitu rakyat yang harus
sama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudian harus mempunyai
kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
2.
Menurut Hans Kohn
(Jerman) menyatakan bahwa bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan
tidak bias dirumuskan secara pasti dan memiliki faktor-faktor yang objektif
tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain.
3.
Menurut F.Ratzel
(Jerman) menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu, hasrat
itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.
Jadi, jika dilihat
dari pernyataan atau pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa bangsa
adalah semua golongan manusia yang beraneka ragam atau dapat disebut dengan
BHINEKA TUNGGAL IKHA yang artinya berbeda-beda tetap satu jua dimana golongan
manusia ini memilikinrasa kebersamaan dan rasa ingin bersatu untuk mencapai
keinginan dan tujuan yang sama sebagai rakyat Indonesia yaitu Merdeka. Merdeka
dalam arti hidup bahagia, mencapai kemakmuran, kesejahteraan hidup dan merdeka
atas kemenangan Indonesia. Golongan yang beraneka ragam adalah dari berbagai
macam suku, budaya, ras maupun agama.Untuk dapat bersatu kita dapat saling
menghargai diantara perbedaan tersebut yang disebut dengan Toleransi atau
saling menhargai untuk mencapai kerukunan dan perdamaian dunia.
1)
Menrut Friederich Herz
(Jerman) dalam bukunya yang berjudul Nasionality in History and Politics
mengemukakan 4 unsur terbentuknya suatu Negara adalah sebagai berikut :
Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan social, ekonomi,
politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.
2)
Keinginan untuk
mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari campur
tangan dan dominasi bangsa asing terhadap urusan negerinya.
3)
Keinginan dalam
kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian dan keikhlasan.
4)
Keinginan untuk
menonjol diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan,pengaruh dan
prestise.
Setelah kita mengerti
apa itu bangsa, sebagai bangsa Indonesia yang tinggal di Negara Indonesia kita
jg harus mengerti apa itu Negara. Pengertian Negara menurut :
·
Roger H. Soltau,
menyatakan bahwa Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan
peroalan bersama.
·
Harold J.Laski,
menyatakan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena
mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah atas nama
masyarakatnya.
·
R. Djoko Soentoro,
menyatakan bahwa Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang
berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
Maka dari pernyataan
menurut beberapa para ahli diatas dapat kita simpulkan bahwa Negara itu adalah
alat hukum yang mempunyai wewenang yang bersifat memaksa secara sah dan tidak
boleh dilanggar yang membuat masyarakat mau tidak mau harus mentaati peraturan
yang berada didalam Negara tersebut yang jika dilanggar akan menimbulkan sanksi
yang sesuai pelanggaran yang sanksinya sudah tertera didalam Undang-Undang
untuk dapat mengatur serta mengendalikan persoalan-pesoalan yang terjadi
didalam kumpulan manusia yang satu dengan yang lain. Seperti contohnya kasus
bank Centuri, karena ksus ini melibatkan satu orang dengan orang yang lainnya.
Masalah yang terjadi antara masyarakat yang satu dengan yang lain adalah
tanggung jawab bersama yang dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Adapun syarat-sayat atau unsure terbentuknya Negara adalah yang pertama adanya
rakyat yaitu orang-orang yang secara nyata berada dan tinggal didalam Negara
tersebut atu wilayah yang secara patuh mentaati peraturan Negara tersebut, yang
kedua adanya wilayah yaitu syarat mutlak suatu Negara dimana orang-orang bisa
tinggal dan memiliki perbatasan, yaitu wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah
udara dan wilayah ekstrateritorial dan yang ketiga adanya pengakuan dari Negara
lain yaitu pengakuan secara defacto atau pengakuan secara fisik atau nyata
bahwa diwilayah tersebut terdapat Negara dan pengakuan secara de jure yaitu
pernyataan secara resmi menurut hukum mngenai berdirinya suatu Negara.
Menurut teori
pertumbuhan bertahap Negara dapat terjadi secara primer dan sekunder. Secara
primer Negara terjadi ke dalam 4 fase, yaitu
1.
Fase Genootschape atau
disebut dengan persekutuan masyarakat. Dalam fase ini kehidupan manusia diawali
dari sebuah keluarga, yang kmudian berkembang menjadi kelompok-kelompok
masyarakat (suku). Dari kelompok tersebut terpilihlah kepala sukusebagai
pemimpin yang bertanggung jawab terhadap kehidupan dan kesejahteraan rakyatnya.
2.
Fase Reich atau
kerajaan. Kepala suku sebagai primus inter pares yaitu orang pertama diantara
yang sederajat, kemudian memiliki kekuasaan yang lebih luas sehingga menjadi
raja yang memimpin rakyatnya dan membentuk kekuatan untuk dapat menghadapi
pemberontak sehingga lama kelamaan terbentuk kesadaran dalam dirinya akan kebangsaan
dalam bentuk Negara nasional.
3.
Fase Staat atau Negara
nasional. Pada fase ini diawali dan diperintah oleh raja yang absolut dan
tersentralisasi, dimana semua rakyat dipaksa untuk mematuhi keinginan raja dan
hanya satu identitas kebangsaan.
4.
Fase demcratische atau
Negara demokrasi. Pada fase ini muncul rasa kesadaran kebangsaan yang semakin
tinggi dan tidak ingin diperintah oleh raja yang sewenang-wenang dikarenakan
adanya keinginan masyarakat untuk mengendalikan pemerintah.
Kemudian menurut teori
pertumbuhan secara sekunder. Teori ini lebih mengungkapkan secara singkat tanpa
ada tahapan, yaitu terbentuknya suatu Negara dikaitkan dengan keberadaan Negara
lain yaitu berupa pengakuan secara de facto dan de jure.
Di dalam suatu Negara
terdapat warga Negara, dimana terdapat pernyataan yang berbeda dari beberapa
sumber.
Warga Negara adalah
orang-orang yang tinggal disuatu daerah dalam waktu yang cukup lama.
Warga Negara adalah
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara.
Warga Negara adalah
orang-orang Indonesia asli atau orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang
sebagai warga Negara.
Maka dapat disimpulkan
dari pernyataan ketiga sumber diatas bahwa warga Negara adalah orang-orang
Indonesia asli atau orang-orang bangsa lain yang tinggal dalam suatu daerah
dalam kurun waktu yang cukup lama dan sudah memiliki syarat ketentuan yang
berlaku dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara. Lalu adakah
bedanya antara warga Negara dengan penduduk?
Terdapat beberapa sumber
yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian penduduuk, diantaranya adalah
1.
Penduduk adalah mereka
yang berada didalam, bertempat tinggal, berdomisili di dalam suatu wilayah
Negara yang menetap atau lahir secara turun temurun dan besar di Negara
tersebut.
2.
Penduduk adalah
perkumpulan orang-orang atau manusia yang berada didalamnya dan terikat oleh
aturan-aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus
menerus atau kontinyu.
3.
Penduduk adalah warga
Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Dari pernyataan
beberapa sumber diatas dapat disimpulkan bahwa penduduk adalah perkumpulan
orang-orang baik itu warga Negara indonesia maupun warga Negara asing yang
bertempat tinggal dan menetap dalam kurun waktu yang sudah tertera pada kartu
penduduknya atas peraturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain.
Di Indonesia
penduduknya sangatlah padat, oleh karena itu pemerintah membuat program
transmigrasi yaitu perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat
penduduknya ke wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada
penduduknya sama sekali. Program ini dilakukan untuk meratakan persebaran
penduduk di seluruh wilayah nusantara, untuk pertahanan dan keamanan dan juga
untuk meningkatkan tariff hidup masyarakat dengan memberikan kesempatan merubah
nasib. Transmigrasi di Indonesia biasanya diatur dan didanai oleh pemerintah
warganya ya ng kurang mampu atau golongan menengah keebawah.
Sumber :
Ø Modul Kewarganegaraan SMK. Kewarganegaraan untuk SMK
kelas X. Cibinong: CV. BINA PUSTAKA; 2006. h. 2 – 6
Ø http://www.smkn6dki.org.id/id/materi…/HAKEKAT%20BANGSA.ppt